Hak cipta adalah salah satu kekayaan intelektual yang diatur dalam hukum positif nasional dan internasional. Hak Cipta adalah bagian kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek yang paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang didalamnya juga mencakup pula program komputer. Perlindungan terhadap hak cipta dibangun atas satu asumsi dasar bahwa suatu ciptaan meru…