Text
Perlindungan HAK CIPTA DI INDONESIA
Hak cipta adalah salah satu kekayaan intelektual yang diatur dalam hukum positif nasional dan internasional. Hak Cipta adalah bagian kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek yang paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang didalamnya juga mencakup pula program komputer. Perlindungan terhadap hak cipta dibangun atas satu asumsi dasar bahwa suatu ciptaan merupakan hasil daya pikir dan olah kreativitas manusia yang tidak sedikit mengeluarkan pengorbanan, sehingga Pencipta tersebut berhak untuk mendapatkan penghargaan atas satu karya yang telah dihasilkannya, mengingat karya tersebut juga bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Tidak tersedia versi lain